Skip to main content
Ilustrasi kaligrafi bismillah

Islam: Antara Aqidah dan Syariah — Pilar Utama dalam Dinul Islam

Dalam ajaran Islam, setiap seruan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar. Keduanya merupakan fondasi utama yang saling melengkapi dalam membentuk kehidupan seorang muslim: aqidah dan syariah.

DAFTAR ISI

1️⃣ Aqidah: Perkara yang Harus Dibenarkan dan Diimani

Aqidah merujuk pada semua hal yang wajib dibenarkan dalam hati dan diyakini kebenarannya, seperti:

  • Ke-Esaan Allah ﷻ
  • Keberadaan para malaikat beserta tugas-tugas mereka
  • Kitab-kitab suci yang diturunkan-Nya
  • Para nabi dan rasul
  • Kehidupan akhirat dan peristiwa hari kiamat
  • Dan semua perkara ghaib lainnya yang disebutkan secara qath’i dalam wahyu.

Karena menyangkut aspek keyakinan, maka sikap manusia terhadap perkara aqidah hanya ada dua: iman atau kufur. Barang siapa membenarkan dan meyakini hal-hal tersebut, ia termasuk golongan mukmin. Sebaliknya, jika seseorang mengingkari atau mendustakannya, maka ia tergolong kafir.

🔍 Dengan demikian, aqidah adalah pembeda utama antara mukmin dan kafir. Ia menjadi batas tegas yang tidak dapat ditawar.

2️⃣ Syariah: Perkara yang Harus Diamalkan

Berbeda dengan aqidah, perkara syariah berkaitan langsung dengan perbuatan manusia. Ia mencakup tiga jenis tuntutan:

  • 🌟 Tindakan yang diwajibkan, seperti: shalat, zakat, puasa, menegakkan hukum Islam, berdakwah, berjihad, dan sebagainya.
  • 🚫 Tindakan yang dilarang, seperti: zina, riba, mencuri, menerapkan hukum kufur, dan sejenisnya.
  • ⚖️ Tindakan yang diberi pilihan (mubah), seperti: menjadi petani, pedagang, atau dokter.

Setiap perbuatan manusia dalam Islam tidak lepas dari salah satu dari lima status hukum yang dikenal sebagai al-Ahkâm al-Khamsah, yaitu:

Wajib | 🟩 Sunnah | ❌ Haram | 🟨 Makruh | ⚪ Mubah  

🎯 Dampak Syariah: Pahala dan Dosa

02 orang zakat

Berbeda dari aqidah yang berimplikasi pada status keimanan, perkara syariah berdampak pada pahala dan dosa:

  • Barang siapa melakukan kewajiban atau meninggalkan yang haram, ia mendapat pahala.
  • Sebaliknya, barang siapa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram, ia berdosa.

Namun perlu dicatat, bahwa pahala hanya diberikan kepada orang beriman. Sedangkan amalan orang kafir tidak bernilai di sisi Allah ﷻ. Mereka tidak mendapatkan balasan kebaikan di akhirat, meski perbuatan mereka terlihat baik di dunia.

Allah ﷻ berfirman:

"Orang-orang yang mendustakan tanda-tanda (kekuasaan) Kami dan adanya pertemuan akhirat, sia-sialah amal mereka. Bukankah mereka (tidak) akan dibalas, kecuali (sesuai dengan) apa yang telah mereka kerjakan."

(TQS al-A’raf [7]: 147)

Dan juga:

"Barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."  
(TQS al-Baqarah [2]: 217)  

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzalimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa."  
(HR. Muslim)  

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

"Para ulama telah berijma’ bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia."  
(Syarah Shahih Muslim, 17/150)  

🔍 Memahami Perbedaan Aqidah dan Syariah

03 orang puasa

Perbedaan antara aqidah dan syariah bisa dilihat dari contoh berikut:

  • Wajibnya shalat, puasa, haji, jihad, dan potong tangan bagi pencuri adalah hukum syara’. Sedangkan membenarkan bahwa hukum tersebut berasal dari Allah ﷻ adalah bagian dari aqidah.
  • Pengharaman riba, zina, dan pembunuhan jiwa tak berdosa adalah syariah, dan membenarkan keharaman itu adalah aqidah.

Begitu pula dengan riba: perbuatan itu hukumnya haram, dan pelakunya—baik mukmin maupun kafir—akan mendapatkan dosa besar. Namun jika seseorang meyakini bahwa riba itu halal, maka keyakinan itulah yang menyebabkan kekufuran, bukan sekadar perbuatannya.

Allah ﷻ berfirman:

"Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."  
(TQS al-Baqarah [2]: 275)  

Dan:

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba... Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang dari Allah dan Rasul-Nya..."  
(TQS al-Baqarah [2]: 278–279)  

📚 Penjelasan Ulama tentang Menghalalkan yang Haram

04 ibadah haji

Banyak ulama mu’tabar menjelaskan bahwa menghalalkan perkara haram yang jelas (qath’i) adalah bentuk kekufuran. Di antaranya:

📌 Al-Baidhawi:

"Orang yang tidak berhenti menghalalkan hal-hal yang diharamkan."

📌 Al-Khathib al-Syirbini:

"Orang yang terus-menerus menghalalkan perkara yang diharamkan, seperti orang yang menghalalkan riba."  

📌 Ibnu Hajar al-Asqalani:

"Barangsiapa yang menghalalkan sesuatu yang haram secara ijma’, dia telah kafir."  

📌 Abdurrahman al-Jaziri, Al-Syaukani, Al-Qadhi Iyadh, hingga Ibnu Qudamah pun menegaskan hal yang sama.

Namun, apabila seorang mukmin melakukan dosa besar seperti zina atau riba tanpa meyakini kebolehannya, maka ia tidak menjadi kafir. Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Husain ibnu Mas’ud:

"Ahlus Sunnah telah sepakat bahwa seorang mukmin tidak keluar dari iman hanya karena melakukan dosa besar jika tidak meyakini kebolehannya..."  

Artinya, seseorang tidak serta-merta keluar dari Islam hanya karena bermaksiat, selama ia masih meyakini hukum Allah dan tidak menghalalkan yang haram.

📌 Kesimpulan: Islam Mencakup Aqidah dan Syariah

Dari seluruh uraian di atas, kita dapat memahami bahwa Islam adalah Din yang menyatukan aqidah dan syariah.
📖 Aqidah adalah pondasi (ushûl), sedangkan
🕌 Syariah adalah cabangnya (furû’) yang tumbuh darinya.

Seorang muslim yang benar adalah mereka yang memiliki iman yang lurus dan diiringi dengan amal perbuatan yang sesuai syariat.


🌱 Saatnya Menanam Aqidah yang Kokoh dan Syariah yang Hidup dalam Jiwa Anak Kita

 

reguler 25 04 17

 

Islam bukan hanya tentang dikenali, tapi diimani dan diamalkan.
Aqidah yang lurus akan melahirkan syariah yang terjaga. Tapi semua itu tidak tumbuh tiba-tiba. Ia butuh ditanam sejak dini—dalam hati yang bersih dan usia yang masih mudah dibentuk.

📌 Karena itu, kami hadirkan Program Santri Al-Qur’an, khusus untuk remaja Muslim usia SMP dan SMA.
📖 Program ini dirancang untuk membangun pondasi aqidah yang kuat dan semangat mengamalkan syariah sejak muda, lewat pembinaan Al-Qur’an yang terarah dan penuh kasih.

🏡 Bertempat di lingkungan Islami yang menenangkan,
🧑‍🏫 Dibimbing oleh para ustadz yang berpengalaman,
✨ Didesain untuk mencetak pribadi yang kokoh dalam iman dan tangguh dalam amal.

🌟 Jangan tunggu dewasa untuk menanam nilai Islam.
Mulailah sejak remaja—di tempat yang tepat.

🔗 https://gentaqurani.id/santri-al-quran
📞 0813-9830-0644 

Referensi

  • an-Nawawi, al-Minhâj Syarh Muslim ibn al-Hajjaj, vol. 17 (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabiyy, tt), 150
  • al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta`wîl, vol. 1, 162
  • al-Syirbini, al-Sirâj a-Munîr fî al-I’ânah ‘Alâ Ma’rifah Ba’dhi Ma’ânî Kalâm Rabbinâ al-Hakîm al-Khabîr, vol. 1 (Kairo: Mathba’ah Bulaq, tt), 184
  • Ismail Haqqi, Rûh al-Bayân, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 436; Abu Su’ud, Irsyâd al-‘Aql al-Salîm ilâ Mazâyâ al-Kutâb al-Karîm, vol. 1, 267; Ibnu ‘Ajibah, al-Bahr al-Madîd fî Tafsîr al-Qur`ân al-Majîd, vol. 1 (Kairo: Dotir Hasan Abbas Zaki, 1999), 310,
  • Ibnu Hajar al-Asqalani, vol. 10 (Beirut: Daral-Ma’rifah, 1379 H), 66
  • al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), 26; al-Syaukani, Nayl al-Awthâr, vol.
  • al-Qadhi ‘Oyadh, al-Syifâ bi Ta’rîf al-Huqûq al-Musthafâ, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1988), 287
  • Ibnu Qudamah, al-Mughni, vol. 9 (Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1968), 11
  • al-Baghawi, Syarh al-Sunnah, Vol. 1 (Damaskus: al-Maktab al-islamiyy, 1983), 130

 

 


quran camp 2025 04 19

Generasi Tarbiyah Qurani (Genta Qurani), adalah yayasan yang menaungi Pesantren Daarul Mutqin, Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kurikulum kami berfokus pada hafalan (tahfidz) Al Quran dengan beragam program yang ditawarkan untuk berbagai kalangan dan tingkatan usia.

Diterbitkan Dikategori Seputar Islam.
Tagar: 2025